Selasa, 12 Mei 2009

MEMULAI PERADABAN ISLAM DI PERGURUAN AL ISLAM

Selama ini belum terlihat Islam sebagai Tindakan dalam kerangka kerja Umat Islam. Yang ada adalah jauh panggang dari api. Umat Islam melakukan sesuatu tidak singkron dengan Kitab Suci Al Qur'an. Sementara Allah mengkritik bahwa: "Hai Orang-orang Beriman Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu lakukan. Allah sungguh sangat marah dengan orang yang mengatakan sesuatu tetapi tidak melakukan'. Di ayat lain menyatkan:" Bagai khimar yang diberi kalung kitab". Seakan bahwa mereka membawa Qur'an tetapi "cuek" dengan Qur'an yang dibawa.

Identifikasi Peradaban Islam
Jika dilihat dalam Qur'an, peradaban yang diutamakan adalah budaya:
1. Membaca (surat al 'Alaq: 1 - 5)
2. Menulis (Surat al Qalam: 1-2)
3. Meneliti. (surat Ar Rum: 41-42)
4. Melaksanakan apa yang dibaca, ditulis dan diteliti.
Empat peradaban tersebut belum terpatri dalam diri ummat, sehingga yang terjadi persis yang dinyatakan oleh seorang tokoh: Al Islamu mahjubun bi-almuslimi.

Memulai Peradaban Islam
1. Bukalah pintu perpustakaan lebar-lebar dengan tambahan koleksi buku yang menarik dan baru.
2. Mulailah budaya baca
3. Kurangi ngobrol pada guru.
Semoga bisa dimulai. Amin.

Senin, 30 Maret 2009

MENAKAR KEMBALI SISTEM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan ini ditetapkan pada tahun 2008 dengan tajuk utama Peraturan Permerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Aturan ini diantaranya menyebutkan bahwa dana pendidikan bisa berasal dari pemerintah, swasta dan masyarakat. Dana yang berasal dari masyarakat merupakan tumpuan utama dari sekolah swasta. Dana itu bisa meliptu: SPP, dana pembangunan dan dana lain yang syah dan tidak mengikat.
Yang menarik dari PP ini adalah pasal 38 menyebutkan bahwa:
(1) Biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; dan
d. maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
(2) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara
atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan.
Dua ketentuan tersebut menunjukkan Yayasan harus menanggung gaji meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan bagi guru. Ketentuan tersebut harus muncul pada Surat Keputusan yang dikeluarkan Yayasan bagi guru honorernya. Dua kepastian tersebut semestinya harus diketahui oleh guru dan pengelola yayasan, sehingga tidak ada kedlaliman pada guru.
"Dan Allah tidak menykai orang-orang yang dlalim", demikian pernyataan Allah.